Polisi Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Tersangka Ditangkap

Hukrim3340 Dilihat

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), di dua lokasi berbeda di Kota Padang. Penangkapan ini terjadi di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, pada Sabtu, 26 April 2025.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim Polri, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya memerangi peredaran narkoba. “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi segera membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung. Dari pemeriksaan, ditemukan 5 kilogram ganja di dalam mobil. Dua tersangka yang berada di dalam mobil tersebut kemudian mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.

Polisi melanjutkan pengembangan kasus ini, yang akhirnya membawa mereka ke sebuah rumah di Padang Sarai, tempat pelaku lainnya berada. Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau berisi 23 paket besar ganja yang disembunyikan di bawah kompor dapur, serta satu karung besar warna putih berisi 19 paket besar ganja yang tersembunyi di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Kombes Nico A. Setiawan, Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kami akan terus berupaya memutuskan jaringan peredaran narkoba dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” tandasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Komentar