Ditreskrimsus Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penanganan 40 Terduga Kasus Penipuan Online

Daerah2398 Dilihat

Makassar— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penipuan online, Sabtu (26/4/2025), di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimsus telah menerima pelimpahan sebanyak 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Proses pelimpahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga pelaku serta pengecekan kelengkapan barang bukti, yang berlangsung hingga pukul 23.30 WITA. Serah terima administrasi resmi dilakukan pada pukul 23.50 WITA, disaksikan oleh perwakilan kedua pihak.

“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan seperti pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi identitas para terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers.

Tim penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan scientific investigation dengan metode digital forensic terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit telah berhasil diangkat dan dianalisis.

Hasil sementara mengungkapkan adanya 41 korban penipuan, dengan tiga modus operandi utama: jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

Dari para korban, tiga di antaranya telah bersedia memberikan keterangan resmi. Mereka berasal dari:

  • Jawa Timur (kerugian Rp8 juta),
  • Pontianak (kerugian Rp3 juta),
  • Singapura (kerugian Rp30 juta).

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa saat ini tiga terduga pelaku telah berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil forensik digital.

“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan sudah kami tingkatkan,” jelas Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Adapun terhadap 37 terduga pelaku lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsung, akan dikembalikan kepada keluarganya sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan. Pihak kepolisian menegaskan jika ditemukan bukti baru, para terduga dapat dipanggil kembali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan siber yang kian kompleks dan terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online.

Komentar