Dugaan Korupsi di desa Matompi dan Penghianatan terhadap masyarakat

Daerah124 Dilihat

Luwu Timur – Desa seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan, tempat di mana kesejahteraan masyarakat tumbuh dari kebijakan yang berpihak dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab. Namun, realitas yang terjadi di Desa Matompi justru menunjukkan arah yang berbanding terbalik.

Sejumlah program pembangunan yang menelan anggaran besar diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembangunan pasar desa, misalnya, yang menghabiskan dana tidak sedikit, hingga hari ini tidak pernah difungsikan. Kondisinya pun dinilai tidak memenuhi standar kelayakan sebagai fasilitas publik.

Hal ini patut diduga bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan manfaat dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektivitas.

Hal serupa juga terjadi pada renovasi lapangan sepak bola yang kini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Di sektor pendidikan, kondisi lebih memprihatinkan. Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Matompi tidak mendapatkan perhatian yang layak hingga mengalami kerusakan parah. Padahal, negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, termasuk pada jenjang pendidikan usia dini.

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, justru berdiri megah koperasi Merah Putih yang memunculkan pertanyaan serius terkait skala prioritas pembangunan desa. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

Atas berbagai persoalan tersebut, Dirga Saputra, sebagai putra asli Desa Matompi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten serta Inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dan potensi korupsi yang terjadi. Audit ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan desa.

Dirga juga menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab. “Jika persoalan kesejahteraan masyarakat tidak mampu diselesaikan, maka sudah sepatutnya kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk mundur dari jabatannya. Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan,” tegas Dirga.

“Desa adalah akar rumput pembangunan. Jika akar ini rusak, maka seluruh sistem akan ikut runtuh. Desa bukan tempat untuk kepentingan segelintir orang, melainkan ruang hidup bagi masyarakat yang harus dijaga dan diperjuangkan.”

Kondisi yang terjadi di Desa Matompi hari ini bukan sekadar persoalan pembangunan yang gagal, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, maka dampaknya akan terus merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Komentar