WAJO SULSEL – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Pitumpanua Polres Wajo jajaran Polda Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada seorang warga yang menjadi korban dalam suatu kasus pengrusakan rumahnya agar mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan yang dialami korban dapat ditangani dengan prosedur yang benar dan sesuai hukum.
Kasus ini bermula ketika korban, Mas Amal Umur 50 alamat Lingkungan Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, merasa ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran akan dampak sosial dan kurangnya pemahaman tentang prosedur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek bersama tim memberikan penjelasan mengenai pentingnya melaporkan kasus secara resmi agar mendapat perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya korban, untuk tidak ragu melapor dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional,” ujar Kapolsek Pitumpanua, KOMPOL Nano, SH.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau mencari penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Dengan adanya edukasi ini, korban akhirnya bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
La jut kata Kapolsek,adapun kronologis kejadian pada hari Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di Lingkungan Benteng, Kelurahan Benteng,Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang diduga dilakukan oleh Lelaki Jumadi berteman saat itu korban sementara berada dirumahnya kemudian pelaku berteman datang dengan menggunakan mobil dan membawa sebilah parang saat pelaku berteman tiba dirumah korban kemudian pelaku berteriak mengatakan kau yang banpoli kasih tangkap saya turunko kesini namun korban tidak turun dari atas rumahnya kemudian pelaku berteman melempari rumah korban yang mengakibatkn jendela kaca rumah korban pecah dan juga mengenai lemari kaca lemari lalu pelaku berteman melempar dari samping rumah dan mengenai pintu kulkas korban atas kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5..000.000 selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pitumpanua.
Komentar