PALOPO – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota Palopo yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Polsek Wara Utara menggelar operasi Cipta Kondisi berupa razia minuman keras (miras) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi yang berlangsung pada pukul 16.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Utara, IPDA Aris., didampingi Kanit Reskrim, IPDA Yusuf Sempa.
Operasi menyasar sejumlah rumah dan warung milik warga yang diduga menjual miras, terutama jenis minuman tradisional ballo dan miras botolan, di wilayah hukum Polsek Wara Utara.
Hasil Razia dan Barang Bukti yang Disita dari Mama Maya (45), warga Jalan Andi Mapayukki, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Barang bukti berupa miras ballo ditemukan sebanyak 20 liter yang disimpan dalam ember dan jerigen.
Sementara Mama Dian (50), warga Jalan A. Mappayukki, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Barang bukti miras ballo sebanyak 5 liter ditemukan di tempat tersebut.
Sedang dari tangan Niel Marthen Udu (42), warga Jalan A. Mappanyukki, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Barang bukti berupa 1 dos miras botolan ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti miras yang ditemukan dibawa ke Polsek Wara Utara untuk diamankan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Wara Utara mengimbau pemilik miras agar tidak lagi menjual minuman keras demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Ini demi kebaikan kita bersama agar tercipta keadaan yang aman dan kondusif di Kota Palopo ini,” tandasnya.