DPRD Sulsel Dorong Satgas Pengawasan PKS, Soroti Potongan Harga TBS hingga 4 Persen di Luwu Raya

Daerah459 Dilihat

Makassar – Tim gabungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) menyampaikan hasil kunjungan lapangan dan monitoring evaluasi (monev) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Luwu Raya. Hasil tersebut memuat sejumlah kesimpulan dan saran strategis guna memperbaiki tata kelola kemitraan serta penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, menyampaikan bahwa salah satu poin utama adalah perlunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28 Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

“Satuan tugas ini nantinya memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra, menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian masalah kemitraan, hingga memastikan kepatuhan pelaporan dari pihak PKS,” ujar Zulfikar kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, tim juga menekankan pentingnya penegakan sanksi oleh pemberi izin usaha bagi PKS yang tidak patuh. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis maksimal dua kali dalam rentang satu bulan. Jika tetap tidak ada perbaikan, maka pencabutan izin usaha dapat dilakukan sesuai kewenangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat potongan harga TBS di beberapa PKS yang berkisar antara 1,5 hingga 4 persen, yakni PTPN sebesar 1,5 persen, PT SSS sebesar 3 persen, dan PT Kasmar Matano sebesar 4 persen. Praktik ini dinilai perlu dibenahi agar sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 22.

Tim juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan uji rendemen pembanding dengan mengambil sampel dari PKS dan mengujinya melalui laboratorium independen seperti SUCOFINDO.

Di sisi lain, pentingnya pendampingan dan fasilitasi kerja sama kemitraan antara petani dan PKS juga menjadi perhatian. Termasuk di dalamnya pendampingan oleh dinas kabupaten dalam penggunaan bibit unggul agar petani tidak menggunakan bibit yang tidak terstandar.

Dalam forum rapat penetapan harga, peserta juga mengusulkan agar rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas serta dilaksanakan secara tatap muka dan bergilir di lokasi PKS. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman langsung terhadap kondisi di lapangan.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan rapat, uji rendemen, serta kegiatan pendampingan, termasuk kerja sama dengan laboratorium SUCOFINDO.
“Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada petani,” tutup Zulfikar.

Komentar

Baca Juga