Luwu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar, Rabu 29 april 2026.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RS (46), RA (26), dan AS (33).
Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bone dengan profesi wiraswasta dan sopir.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus jenis Toyota Innova dan Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta 168 jerigen berisi biosolar.
Kasus ini terungkap saat personel Sat Reskrim Polres Luwu Utara melakukan patroli rutin sekitar pukul 04.00 WITA.
Petugas kemudian mencurigai tiga kendaraan minibus yang melintas dengan muatan berat.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi biosolar di dalam masing-masing kendaraan.
Polisi kemudian langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudinya ke Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa ratusan jerigen biosolar tersebut merupakan milik RS.
“BBM subsidi itu diperoleh dengan cara membeli dari empat pengepul di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana kepada awak media.
Selanjutnya, biosolar tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk dijual kembali.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.












Komentar