Oleh: Ridho Alamsyah, S.H., M.H.
Fungsionaris PB HMI
Opini – Polemik mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyatakan tidak ingin anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah menyulut perdebatan tajam di ruang publik. Di satu sisi, kita melihat respons keras dari masyarakat yang merasa bangga dan memaknai kewarganegaraan sebagai komitmen emosional terhadap bangsa. Di sisi lain, sebagian pihak mengartikannya sebagai hak pribadi yang sah.
Namun persoalan ini melampaui ranah preferensi individual. Ia menyentuh dimensi kontrak sosial, investasi publik dalam sumber daya manusia, hingga realitas mobilitas global. Untuk memahami problem ini secara komprehensif, kita perlu memasukkan data empiris mengenai peran LPDP dalam pembangunan manusia serta fenomena diaspora Indonesia di panggung global.
Dana Abadi Pendidikan dan Investasi Negara
LPDP bukan sekadar program beasiswa biasa. Ia dibiayai dari mekanisme Dana Abadi Pendidikan, dana negara yang dikelola secara khusus untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan, penelitian, pengembangan perguruan tinggi, dan kebudayaan. Per akhir 30 November 2025, total akumulasi dana abadi yang dikelola LPDP mencapai sekitar Rp154,11 triliun, terdiri dari:
• Dana Abadi Pendidikan: sekitar Rp126,12 triliun
• Dana Abadi Penelitian: Rp12,99 triliun
• Dana Abadi Perguruan Tinggi: Rp10 triliun
• Dana Abadi Kebudayaan: Rp5 triliun
Angka ini menunjukkan komitmen negara dalam membiayai pendidikan dan inovasi lintas generasi melalui instrumen keuangan yang dirancang untuk keberlanjutan jangka panjang.
Lebih dari itu, sejak 2013 hingga akhir 2025, program beasiswa LPDP telah memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 58.000 penerima, yang sebagian besar adalah mahasiswa S2, S3, program non-degree, dan profesional lainnya baik yang sedang dalam proses studi maupun telah menjadi alumni. Mayoritas alumni ini kini berkiprah di sektor publik dan privat di Tanah Air (sekitar 67,54% sektor publik dan 33,46% sektor privat) .
LPDP: Harapan dan Tantangan Kontribusi Kembali
Data statistik tentang alumni LPDP mencerminkan bahwa program ini memang berhasil mencetak talenta unggul yang tersebar di berbagai bidang. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya gap antara investasi publik dan kontribusi efektif yang diterima negara. Isu bahwa ada alumnus yang tidak kembali atau tidak memenuhi kewajiban pengabdian telah muncul di media dan respons publik, termasuk informasi bahwa beberapa penerima beasiswa telah dikenai sanksi administrasi hingga kewajiban mengembalikan dana yang digunakan beserta bunganya akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengabdian.
Konteks ini menggarisbawahi bahwa publik memiliki alasan rasional untuk menanyakan konsekuensi sosial dan moral dari investasi negara, terutama ketika wacana menjauh dari kewarganegaraan Indonesia dibenturkan dengan pembiayaan publik yang besar.
Mobilitas Talenta dan Diaspora Indonesia
Pernyataan “tidak ingin anaknya menjadi WNI” juga harus dibaca dalam konteks globalisasi dan fenomena diaspora yang luas. Indonesia memiliki salah satu komunitas diaspora terbesar di dunia, dengan estimasi jumlah diaspora termasuk orang Indonesia yang tinggal, bekerja, atau menetap di luar negeri serta generasi keturunan berkisar antara 6 hingga 9 juta orang menurut perkiraan pemerintah dan kajian migrasi internasional.
Diaspora ini tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Belanda, Arab Saudi, Singapura, Australia, dan Amerika Serikat. Dalam banyak kajian, diaspora diakui sebagai potensi strategis, baik dari sisi ekonomi maupun jaringan pengetahuan dan perdagangan yang dapat dimanfaatkan oleh negara asal jika dikelola dengan baik.
Fenomena migrasi talenta ini bukan monopoli Indonesia; banyak negara berkembang mengalami situasi serupa. Namun yang membedakan Indonesia saat ini adalah adanya kebutuhan lintas sektor untuk menguji kembali kerangka kebijakan yang mampu menyeimbangkan mobilitas global dengan komitmen kebangsaan.
Kewarganegaraan: Hukum, Identitas, dan Kebangsaan
Secara hukum, kewarganegaraan diatur oleh undang-undang dan prinsip kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, anak dari orang tua WNI berhak menjadi WNI melalui asas ius sanguinis. Namun Indonesia juga memiliki keterbatasan dalam pengakuan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa, yang kerap menjadi pembatas dalam skenario global mobilitas dan profesionalisasi internasional.
Perdebatan tentang kewarganegaraan anak reflektif terhadap pergeseran nilai di era global. Di satu sisi, kewarganegaraan adalah identitas emosional dan historis yang mengikat seseorang pada tanah airnya. Di sisi lain, realitas global memberi peluang kompetitif yang sangat berbeda dalam hal peluang hidup dan karier.
Menjadi Indonesia yang Sesungguhnya: Kesimpulan
Investasi pendidikan melalui LPDP adalah manifestasi negara dalam mencetak talenta unggul. Namun ketika talenta itu mempertanyakan relevansi atau desirabilitas kewarganegaraan Indonesia bagi generasi mereka, kita seharusnya tidak bereaksi hanya dengan retorika nasionalisme semata. Ini menjadi momentum reflektif untuk:
1. Memastikan bahwa sistem pendidikan dan pasar kerja domestik semakin kompetitif, sehingga talenta merasa punya ruang yang layak untuk berkembang di dalam negeri.
2. Mereformasi kebijakan kewarganegaraan dan diaspora, agar Indonesia tidak kehilangan aset strategisnya di dunia global.
3. Menguatkan kontrak sosial antara negara dan warga, di mana kontribusi kebangsaan bukan soal klaim retorik, melainkan aksi riil dalam pembangunan dan integrasi sosial.
Menjadi Indonesia yang sesungguhnya bukan sekadar status administratif dalam paspor. Ia adalah komitmen bahwa pendidikan yang dibiayai negara membawa talenta kembali bukan karena keterpaksaan, tetapi karena keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat yang layak diperjuangkan.







Komentar