Oleh: Dzul Fiqri
Dalam wacana publik, istilah “setara” dan “adil” kerap digunakan secara bergantian, seolah keduanya memiliki makna yang sama. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, keduanya justru merepresentasikan dua pendekatan yang berbeda dalam melihat manusia dan realitas sosial. Kesalahan dalam memahami perbedaan ini bukan hanya persoalan konseptual, tetapi juga berdampak nyata pada kebijakan dan praktik sosial yang dihasilkan.
Kesetaraan sering dimaknai sebagai perlakuan yang sama terhadap semua orang. Dalam logika ini, setiap individu diberikan porsi, kesempatan, dan aturan yang identik tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik yang melekat pada dirinya. Sekilas, pendekatan ini tampak objektif dan tidak diskriminatif. Namun, dalam masyarakat yang sarat dengan ketimpangan, kesetaraan justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Sebaliknya, keadilan tidak berhenti pada kesamaan perlakuan, melainkan bergerak lebih jauh dengan mempertimbangkan konteks, kebutuhan, dan posisi sosial individu. Keadilan menuntut adanya proporsionalitas, bahwa mereka yang berada dalam kondisi berbeda tidak selalu harus diperlakukan sama. Dalam titik inilah, keadilan menjadi lebih kompleks sekaligus lebih manusiawi.
Pemikiran John Rawls memberikan landasan penting dalam memahami hal ini. Melalui konsep “keadilan sebagai fairness”, Rawls menegaskan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat bagi kelompok yang paling lemah. Artinya, keadilan tidak identik dengan keseragaman, tetapi dengan keberpihakan yang rasional dan terukur terhadap mereka yang tertinggal.
Pandangan ini sejalan dengan gagasan Aristotle yang sejak awal menolak kesamaan absolut sebagai dasar keadilan. Menurutnya, keadilan terletak pada pemberian yang sesuai dengan kelayakan. Dengan kata lain, memperlakukan semua orang secara sama dalam kondisi yang berbeda justru merupakan bentuk ketidakadilan.
Dalam konteks hukum, prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) memang menjadi fondasi utama. Namun, praktik hukum modern juga mengakui pentingnya keadilan substantif. Kebijakan afirmatif, perlindungan kelompok rentan, hingga diskresi hakim merupakan bukti bahwa hukum tidak cukup hanya bersandar pada kesetaraan formal.
Hal yang sama juga terlihat dalam perspektif ekonomi. Sistem pasar bebas yang dijelaskan oleh Adam Smith memang menjanjikan efisiensi, tetapi tidak menjamin distribusi yang adil. Ketimpangan pendapatan, akses pendidikan, dan peluang ekonomi menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Oleh karena itu, intervensi negara melalui pajak progresif dan program kesejahteraan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan.
Lebih jauh, Amartya Sen mengkritik pendekatan yang hanya berfokus pada distribusi sumber daya. Menurutnya, keadilan harus diukur dari kemampuan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang layak. Dua individu yang menerima sumber daya yang sama belum tentu memiliki peluang hidup yang setara. Di sinilah keadilan menuntut perhatian yang lebih mendalam terhadap kondisi riil manusia.
Dalam realitas Indonesia, perdebatan antara kesetaraan dan keadilan sering muncul dalam berbagai kebijakan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan daerah. Memberikan bantuan yang sama kepada semua wilayah mungkin terlihat setara, tetapi belum tentu adil bagi daerah tertinggal yang membutuhkan dukungan lebih besar.
Dengan demikian, penting untuk menegaskan bahwa kesetaraan bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen menuju keadilan. Keadilan yang sejati justru menuntut keberanian untuk tidak selalu memperlakukan semua orang secara sama, tetapi memperlakukan mereka secara tepat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah semua orang telah diperlakukan sama, melainkan apakah setiap individu telah mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak dan bermartabat. Di situlah letak keadilan yang sesungguhnya.







Komentar