Sekretaris daerah (Sekda) Palopo Drs. Firmanza DP, S.H., M.Si mewakili Pj Walikota Palopo menghadiri rapat paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat (21/6/2024).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaeni di dampingi segenap anggota DPRD Palopo, Staf Ahli Wali Kota, Asisten dan Perwakilan Kepala OPD.
Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Palopo dalam paripurna itu menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palopo telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan dari hasil audit BPK, Pemerintah Kota Palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal sehingga posisi keuangan Pemkot Palopo telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Ini menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk kesembilan kali berturut–turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan”, ungkap sekda.
“Opini WTP ini juga menjadi motivasi dan dorongan bagi kami, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” lanjutnya.
Sekda Palopo juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas Raihan WTP ke-9 berturut-turut yang diraih Pemkot Palopo.
“Hal ini menjadi keberhasilan kita semua dalam mengelola keuangan daerah”, ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Palopo menyampaikan gambaran umum tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023.
Seusai sambutan, Sekretaris Daerah menyerahkan draf ranperda yang diterima langsung ketua DPRD Kota Palopo.