PALOPO – Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengungkap kasus penipuan dengan modus bantuan sosial.
Seorang perempuan asal Konawe Selatan bernama Linda diamankan dalam kasus tersebut. Dia diamankan di Kelurahan Benteng, Kota Palopo, Kamis (19/9/2024).
Kasus ini bermula saat warga melaporkan dua perempuan diduga melakukan penipuan modus bantuan sosial. Namun saat polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud, mereka telah melarikan diri.
“Tim melakukan pencarian dan mendapati salah satu dari mereka di Kelurahan Benteng, Wara, Kota Palopo. Dua kemudian diinterogasi terkait kasus penipuan dengan modus bantuan sosial,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus bantuan sosial bersama dengan temannya atas nama Dewil Yani.
Mereka sempat melakukan aksinya di jalan kelapa kota Palopo pada hari Kamis, 19 September 2024. Sekitar pukul 10.00 bersama dengan DEWIL YANI namun aksinya sempat ketahuan warga sehingga korban penipuan tersebut belum mengalami kerugian materil.
“Linda mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus bantuan sosial bersama dengan DEWIL YANI pada tanggal 17 September 2024 bertempat di Desa Mulyasri, Kec. Tomoni, Luwu Timur, adapun hasil penipuan tersebut berupa emas dan uang tunai,” tuturnya.
Polres Palopo melakukan kordinasi dengan Resmob Polres Lutim terkait kejadian penipuan dengan modus bantuan sosial pada tanggal 17 September 2024 bertempat di Desa Mulyasri kec tomoni kab Luwu Timur.
Mereka lalu melakukan pengecekkan laporan polisi di POLSEK MANGKUTANA dan benar bahwa ada kejadian penipuan modus bantuan tersebut dengan kerugian perhiasan emas dengan total 35gram dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Selanjutnya pada pukul 22.30 UNIT RESKRIM POLSEK MANGKUTANA datang ke Mako POLRES PALOPO guna menjemput pelaku tersebut selanjutnya team menyerahkan pelaku atas nama LINDAYANTI Alias LINDA dalam keadaan sehat.
“Team sementara melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya atas nama DEWIL YANI,” tandasnya.