Luwu – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (PP-IPMAL) menyampaikan tanggapannya atas siaran pers yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) terkait tuduhan penyerobotan lahan di wilayah kontrak karya MDA. Menurut PP-IPMAL, klarifikasi tersebut hanya merupakan narasi bualan yang ditujukan untuk menenangkan publik, terutama pihak-pihak yang marah atas tindakan perusahaan terhadap pemilik dan penggarap lahan di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Bidang Advokasi PP-IPMAL, klaim MDA bahwa mereka tidak melakukan tindakan paksa telah terbantahkan oleh bukti video yang beredar. Dalam video tersebut, terlihat pihak MDA, yang dikawal oleh Brimob Polri dan TNI, menebang sekitar 47 hingga 50 batang pohon cengkeh milik warga. Langkah ini dikabarkan dilakukan setelah negosiasi terkait dana kompensasi antara MDA dan warga menemui jalan buntu.
Salah satu pemilik lahan, Bapak Cones (46), mengungkapkan bahwa empat hari sebelum penebangan pohon terjadi, dua orang dari pihak MDA mendatanginya dan menawarkan harga kompensasi sebesar Rp 70 ribu per meter tanah dan tanaman, serta Rp 180 juta untuk rumah. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh warga. “Mereka bilang ‘jangan menyesal kalau tidak mau terima,’” ungkap Cones.
PP-IPMAL juga menuding adanya indikasi pemalsuan dokumen oleh MDA terkait proses mediasi dengan pemilik lahan, yang disebutkan melibatkan pemerintah desa dan kabupaten serta satgas percepatan investasi. Kepala Bidang Advokasi PP-IPMAL menyebutkan bahwa beberapa warga mengaku penanggung jawab pembebasan lahan menawarkan kompensasi yang jauh dari nilai lahan mereka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menggunakan cara-cara tidak sah untuk memuluskan proses pembebasan lahan.
Ketua PP-IPMAL, Abd. Hafid, menambahkan bahwa proses land clearing oleh MDA yang dikawal oleh aparat keamanan tanpa adanya kesepakatan ganti rugi adalah tindakan yang melanggar aturan. Ia juga menyoroti ancaman yang diterima Bapak Cones dari pihak MDA, yang dianggapnya bertentangan dengan hukum.
Hafid dengan tegas meminta PT. Masmindo Dwi Area, anak perusahaan PT. Indika Mineral Investindo yang dimiliki oleh Arsjad Rasjid, Ketua KADIN Indonesia, untuk angkat kaki dari tanah Luwu jika hanya berniat merampas hak warga. “Tanah Luwu memiliki semboyan ‘Wanua Mappatuo Naewai Alena,’ yang berarti tanah ini dapat menghidupi dirinya sendiri tanpa kehadiran MDA,” tegas Hafid.
PP-IPMAL menuntut agar hak-hak masyarakat Luwu dipertahankan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik agraria di wilayah tersebut