Residivis Modus Ngaku Polisi Ditangkap di Kolaka, Tipu dan Gelapkan Motor Korban di Palopo hingga Rugikan Rp47,5 Juta

Daerah447 Dilihat

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Wisma Morini, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial MS (46), dimana dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 23.15 WITA. Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk mengantar teman korban menggunakan sepeda motor milik korban, Muh. Ibadurrahman Asdar. Korban yang percaya kemudian mengizinkan pelaku membawa kendaraannya.

Namun, setelah mengantar teman korban, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Kolaka.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kolaka sebelum akhirnya melakukan penangkapan di lokasi persembunyian pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban yang terjadi di sebuah warkop di depan Hypermart, Kota Palopo.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berpura-pura sebagai anggota Polri untuk meyakinkan para korban.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi penipuan di berbagai daerah dengan modus berbeda, seperti pengurusan SIM dan STNK, menjanjikan pekerjaan, hingga penjualan barang lelang.

Aksi tersebut dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, dan Makassar, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kolaka setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus, termasuk mengaku sebagai anggota Polri,” ujar AKP Marsuki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat atau menawarkan jasa tertentu tanpa kejelasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.***

Komentar