PN Makassar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi ETIK Binti MALLO, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding

Daerah517 Dilihat

MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa ETIK Binti MALLO pada hari Kamis, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.04 WITA. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim yang bertugas dalam perkara ini adalah:

– Ketua Majelis: Jhonicol Richard Frans Sine, S.H.

– Hakim Anggota: Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Budhi Utomo, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Hasrudin Pangajang, S.H. dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., MH.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut menghasilkan amar putusan sebagai berikut:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

4. Barang bukti (BB) terlampir.

5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Hingga laporan ini dibuat, proses persidangan berjalan dengan aman dan kondusif.

Komentar