Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Pembiayaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun 2025, sebanyak 21.807 peserta mengikuti program PPG PAI. Dari jumlah tersebut, 80% biaya ditanggung oleh APBN, sementara 20% sisanya ditanggung oleh APBD. Dengan demikian, peserta tidak dibebankan biaya pribadi sama sekali.
“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” tegas Direktur PAI, M. Munir, di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Munir juga memperingatkan peserta maupun calon peserta agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan biaya PPG. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar bertentangan dengan aturan dan merusak semangat pemerintah dalam menyukseskan program sertifikasi guru PAI.
“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun terkait PPG PAI, masyarakat diminta untuk segera melapor.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami!” sambung Munir.
Dalam kesempatan itu, Munir juga mengajak organisasi guru seperti asosiasi, kelompok kerja, dan musyawarah guru untuk turut mengawal pelaksanaan program ini sesuai dengan regulasi. Ia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” sebutnya.
Munir menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya melalui peningkatan kualitas guru.
Komentar