PALOPO – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus order barang fiktif dan mengamankan seorang pelaku berinisial WYK (34). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa korban dari aksi penipuan tersebut adalah Hj. Rosmina, seorang anggota Polri.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Hj. Rosmina yang juga merupakan anggota Polri,” ujar AKP Supriadi, Jumat (11/4/2025).
Modus yang digunakan pelaku yakni memesan barang fiktif berupa kaos dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih pembayaran pesanan tersebut. Pelaku menjanjikan uang korban akan dikembalikan bersama keuntungan.
“Pelaku bahkan melibatkan pihak lain untuk meyakinkan korban lewat komunikasi telepon dan WhatsApp,” lanjutnya.
Setidaknya terdapat empat laporan polisi terkait kasus ini, yang masing-masing masuk pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
“Dalam salah satu kejadian, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp31 juta atas nama pemesan fiktif bernama Putri. Setelah dijanjikan keuntungan dan diyakinkan oleh pelaku serta pihak yang mengaku sebagai pemilik konveksi, korban pun mengirim uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, WYK mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Supriadi. (*)
Komentar