Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu akan memulai proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, perekrutan akan dimulai pada 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menyampaikan bahwa sebanyak 691 PTPS akan direkrut melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI, pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Sebanyak 691 PTPS akan direkrut oleh Bawaslu Luwu melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Irpan, Rabu (11/9/2024).
Ia menambahkan, pengumuman pendaftaran akan dimulai bulan ini melalui media sosial Bawaslu Luwu, dan seluruh proses perekrutan akan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami berpedoman pada Juknis yang telah dikeluarkan Bawaslu RI. Informasi lengkap mengenai persyaratan calon PTPS dapat dilihat di media sosial resmi Bawaslu Luwu,” jelasnya.
Irpan berharap, proses perekrutan dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka, demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.
Komentar