Bawaslu Luwu Lakukan Pengawasan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Daerah1551 Dilihat

Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan ketat terhadap proses penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada Rabu (11/09/2024). Pengawasan langsung dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H., bersama staf sekretariat.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perbaikan persyaratan calon telah diteliti dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229. Hasil dari penelitian ini nantinya akan memberikan status apakah calon memenuhi syarat atau tidak.

Penelitian ulang ini dilakukan karena pada tahap sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Perbaikan dokumen ini dilakukan oleh masing-masing Liaison Officer (LO) calon selama masa perbaikan dan penyerahan dokumen di kantor KPU Luwu pada 7-8 September 2024.

Asriani menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap sub-tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu. Tahapan penelitian administrasi hasil perbaikan ini berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024, sementara pengumuman hasil penelitian administrasi calon akan dilakukan pada 13-14 September 2024.

Komentar