Unit Reskrim Polsek Wara Utara Sukses Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pengancaman, Damai Tanpa Persidangan

Hukrim26 Dilihat

Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara melalui pendekatan humanis.

Pada Kamis (19/6/2025) pukul 18.35 WITA, mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman berhasil dilaksanakan di ruang pemeriksaan (Riksa) Polsek Wara Utara.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh tiga personel Unit Reskrim, yakni ,AIPTU Aceng Danda, AIPDA Sumarno, dan BRIPKA Rahmat.

Dimana dalam mediasi tersebut, dihadiri oleh pihak-pihak terkait, Sulaiman Nus’an Hasli dan Suciaty Mus yang merupakan pelapor serta Thio dan Mila Lestari yang tidak lain adalah terlapor yang keduanya dikenal merupakan teman baik.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Dengan membuat kesepakatan seperti pelapor mencabut laporan pengaduan, yang telah dibuat di Polsek Wara Utara.

Sementara terlapor membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya

PS Kapolsek Wara Utara IPDA Muhammad Nur mengatakan bahwa penyelesaian perkara ini murni berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kami hanya memfasilitasi. Kedua belah pihak sudah menyampaikan keinginan mereka untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menjadi pendekatan Polri dalam menangani perkara-perkara tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Ia menegaskan bahwa proses ini juga bertujuan menjaga keharmonisan sosial antar warga.

“Dalam banyak kasus, pendekatan hukum yang terlalu kaku justru bisa merusak hubungan sosial. Tapi dengan mediasi seperti ini, hubungan yang renggang bisa dipulihkan,” jelas IPDA Muhammad Nur.

Sebagai informasi, mediasi ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Sulaiman Nus’an Hasli pada 15 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Dimana laporan tersebut didasari pada postingan Sulaiman di media sosial yang membuat terlapor tersinggung hingga cekcok dan terjadi pengancaman.

Namun, pada 19 Juni 2025, pelapor resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada pihak Polsek.

Dengan selesainya proses mediasi ini, kasus dinyatakan ditutup dan diselesaikan di luar jalur persidangan.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran dan titik awal yang baik bagi semua pihak untuk memperkuat hubungan sosial ke depan,” tutup IPDA Muhammad Nur.

Komentar