Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperbarui, Buruh Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Nasional318 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang berlaku mulai 7 Februari 2025. Dalam peraturan baru, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut positif perubahan ini, menyebutnya lebih menguntungkan bagi buruh dibandingkan aturan sebelumnya. “Ini jelas pro-buruh dan akan membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 menggantikan PP No. 37 Tahun 2021, dengan beberapa perubahan signifikan, termasuk pengurangan iuran program JKP menjadi 0,36% dari upah bulanan, serta perpanjangan waktu klaim manfaat JKP menjadi enam bulan setelah PHK.

Jumhur menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh tanpa mengabaikan dunia usaha, dengan fokus pada pemberantasan parasit ekonomi yang menghambat pertumbuhan.

Komentar