Palopo – Polres Palopo akan segera menetapkan Abdul Rahman alias Ammang, mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional.
Dana sebesar Rp156 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ini, seharusnya digunakan untuk operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di sembilan kecamatan di Kota Palopo kamis 13 februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Palopo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan saksi terkait aliran dana tersebut. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersangka.
“Kami akan mengumumkan status tersangka minggu depan,” ungkap Kanit Tipikor Polres Palopo, IPDA Hasbi.
Hasbi menambahkan, dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk pimpinan Bawaslu dan sekretarisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayid Ahmad, mengatakan bahwa dana sebesar Rp156 juta tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana tersebut semestinya digunakan untuk operasional Panwascam di sembilan kecamatan di Kota Palopo.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar