Sidang Praperadilan Perdana Digelar di Palopo: YBH Wija Luwu Uji Keabsahan Penetapan Tersangka oleh Polres Palopo

Hukrim67 Dilihat

PALOPO – Pengadilan Negeri Palopo menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, 24 Juli 2025, yang menarik perhatian publik lantaran menyangkut hak-hak warga dan tindakan aparat penegak hukum (APH) Polres Palopo dalam penanganan perkara pidana.

Sidang ini diajukan oleh Gasali Mursadin melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu sebagai pemohon. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien mereka, yang disebut sebagai korban penganiayaan berat.

Kuasa hukum pemohon, Akbar, S.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gasali Mursadin.

“Kami menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien kami yang merupakan korban penganiayaan dan mengalami luka berat, dalam hal ini Gasali Mursadin,” ujar Akbar, S.H. di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Muh. Ardianto Palla, S.H., yang juga tergabung dalam tim hukum YBH Wija Luwu, menegaskan bahwa substansi dari praperadilan ini adalah bagian dari mekanisme hukum untuk mengontrol dan memastikan tindakan penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami. Maka dari itu, kami menggunakan hak konstitusional melalui praperadilan untuk menguji tindakan tersebut,” tegas Ardianto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah hukum tidak hanya berhenti pada praperadilan. Tim hukum juga telah melaporkan penyidik dan Kanit Pidum ke Propam Polres Palopo pada 17 Juli 2025, atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara ini.

“Kami sudah melaporkan penyidik dan Kanit Pidum ke Propam Polres Palopo, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 25 Juli 2025, untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, dalam hal ini Polres Palopo. Hasil dari persidangan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gasali Mursadin, serta keabsahan tindakan penyidik secara hukum.

Komentar