Palopo – Kuasa hukum paslon 04, Baihaki, S.H., resmi melaporkan akun Facebook bernama Syamsiar Syam ke Polres Palopo atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, (25/4/25).
Dalam laporan yang telah diajukan beberapa hari lalu, Baihaki meminta Kapolres Palopo untuk segera memberikan instruksi kepada jajarannya agar memanggil pihak terlapor serta individu lain yang diduga turut menyebarkan konten fitnah.
Menurut Baihaki S.H., langkah cepat dari aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah situasi yang lebih meruncing di masyarakat. Ia menilai, akun yang dilaporkan semakin tidak terkendali dengan membuat unggahan bernada provokatif dan menyebarkan berita bohong yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Perkara ini kami minta ditindaklanjuti secara serius. Akun tersebut semakin merajalela, membabi buta membuat status provokatif. Kami tidak ingin simpatisan dan pendukung paslon 04 tersulut emosi akibat lambannya penanganan hukum,” tegas Baihaki.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi di media sosial maupun di lapangan telah menunjukkan tanda-tanda ketegangan. Bahkan antarpendukung sudah mulai saling menyerang secara verbal di media sosial, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
“Narasi provokatif dan informasi bohong dari akun tersebut telah meresahkan publik. Kami tekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak terjadi kekisruhan yang meluas,” lanjut Baihaki.
Baihaki S.H. berharap Polres Palopo segera bergerak cepat dan tanggap dalam menangani laporan ini agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Komentar