Jakarta – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Senin, 10 Februari 2025. Tiga anggota TNI AL hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa hadir dengan mengenakan seragam dinas. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Dalam sidang tersebut, oditur Mayor Chk Gori Rambe mendakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan pasal pembunuhan berencana. “Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adli) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Gori Rambe di ruang sidang. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Selain itu, ketiga terdakwa, termasuk Rafsin Hermawan, juga didakwa atas tindakan penadahan. “(Ketiga terdakwa) telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Gori Rambe. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Hakim Ketua Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi. Namun, setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, ketiganya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak akan mengajukan eksepsi,” kata tim penasihat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kronologi Kasus
Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Kasus ini tidak hanya melibatkan anggota TNI AL, tetapi juga warga sipil yang terlibat dalam penggelapan mobil.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat seorang warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio berwarna oranye dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil tersebut.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH, yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM lalu menjual mobil itu kepada IS seharga Rp 23 juta. IS kemudian menjualnya kembali kepada Sertu Akbar Adli dengan harga Rp 40 juta.
Tindak penadahan ini akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Selain Ilyas, korban lain berinisial RAB juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.
Komentar