Luwu- Bua Ponrang-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan. Tujuan utama rapat ini adalah memastikan kelancaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di setiap desa di kecamatan Bua Ponrang.Kamis, 11 Januari 2024.
DPTb, singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, memiliki makna bahwa seseorang yang terdaftar sebagai DPTb memiliki hak mencoblos dan masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka biasanya ingin pindah tempat pemungutan suara.
Proses menjadi DPTb cukup mudah, yakni dengan mengurus surat pindah memilih atau form A5. Pengambilan form A5 dapat dilakukan di kelurahan, paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.
Waktu mencoblos untuk DPTb sama seperti DPT, yaitu mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pada saat mencoblos, warga DPTb harus menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.
Ari Putra Daliman, selaku Ketua PPK, menjelaskan bahwa kecamatan Bua Ponrang memiliki 9 desa dan 1kelurahan, dengan daftar pemilih tetap berjumlah 11.690 orang. Hal ini menjadi fokus untuk memastikan setiap warga yang ingin mencoblos dapat melakukannya dengan lancar.
Ismail Muhlis, anggota PPK dalam sambutannya, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam proses pemilihan dan memastikan agar informasi mengenai DPTb tersebar dengan baik di seluruh kecamatan Bua Ponrang.