Pj Wali Kota Palopo Ajukan Audiensi dengan Kanwil BPN Sulsel Bahas Sertifikat Hak Atas Tanah

Daerah22 Dilihat

Palopo — Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WITA di Kantor Kanwil BPN Sulsel yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Palopo dalam proses administrasi pertanahan, khususnya terkait permohonan sertifikasi Hak Atas Tanah untuk aset milik pemerintah daerah.

Permohonan audiensi tersebut berangkat dari surat resmi Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo. Dalam surat tersebut, Pemkot mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk sejumlah bidang tanah milik pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Balasan Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyampaikan bahwa proses penerbitan SHAT harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dengan mengacu pada regulasi tersebut, diperlukan proses lanjutan dalam bentuk konsultasi atau audiensi bersama Kanwil BPN Sulawesi Selatan guna memperjelas tahapan administrasi dan teknis penerbitan sertifikat. Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah milik Pemkot Palopo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah proaktif dari Pj Wali Kota Palopo ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.

Komentar