JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk proaktif pemerintah dalam merespons dinamika sosial dan isu lingkungan yang beredar, termasuk di media sosial.
“Saya ke sana bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Kita ingin tahu kondisi sesungguhnya seperti apa,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Selain melakukan peninjauan langsung, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat setempat. Dalam rapat yang digelar, sejumlah tokoh menyampaikan kekhawatiran terkait empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memutuskan mencabut empat IUP di luar Pulau Gag, yakni:
- PT Nurham
- PT Anugrah Surya Pertama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
Sementara itu, satu-satunya perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang memiliki RKAB di tahun 2025. Yang lain belum mendapat RKAB,” jelas Bahlil.
Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat proses penertiban tersebut.
“Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian Teknis lainnya untuk proses pencabutan,” tambah Bahlil.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan konservasi dan geopark, sembari tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Komentar