Raja Ampat – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6).
Empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan pengumpulan data objektif di lapangan.
“Presiden menugaskan menteri-menteri terkait seperti Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan, termasuk kami di Setneg dan Seskab, untuk mengumpulkan informasi dan data yang akurat,” jelasnya.
Pencabutan IUP ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pada Januari 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di kawasan konservasi.
“Izin tambang di Raja Ampat ini adalah bagian dari proses penertiban yang kini sedang dijalankan oleh pemerintah,” tegas Prasetyo.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat, khususnya para pegiat lingkungan dan pengguna media sosial yang aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap eksploitasi kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi, terutama dari media sosial,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutup Prasetyo.
Komentar