Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal-Akhmad Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Daerah1354 Dilihat

Palopo – Kuasa hukum, tim pemenangan, juru bicara, sekretaris, dan LO dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifudin Daud, menepati janji mereka usai menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Pada Selasa, 17 September 2024, mereka mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo untuk menyerahkan laporan sengketa terkait keputusan KPU Palopo yang menyatakan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai dengan aturan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020.

Farid Wadji, Kuasa Hukum pasangan Trisal-Akhmad, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan laporan sengketa terkait administrasi pemilihan. “Hari ini kami secara resmi melaporkan sengketa administrasi terkait proses dan tindakan yang diambil oleh KPU Palopo dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi beberapa waktu lalu,” ujar Farid usai menyerahkan laporan di Bawaslu Palopo.

Farid juga menyoroti dua poin utama dalam laporan tersebut. Pertama, ia mempertanyakan apakah KPU Palopo telah melakukan verifikasi dokumen fisik yang diajukan saat pendaftaran dengan benar, sesuai dengan instrumen silon yang digunakan. Kedua, Farid menegaskan bahwa KPU keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 113 PKPU 8 Tahun 2024. “Jika terdapat keraguan, verifikasi seharusnya dilakukan dengan mengklarifikasi kepada partai pengusung atau calon, bukan langsung mengambil keputusan yang melompat prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu karena merespons laporan mereka. Ia berharap KPU Palopo bersikap lebih terbuka dan transparan. “KPU Palopo terlalu fokus pada aspek administrasi dan mengabaikan substansi yang ada,” ungkap Haedar.

Khaerana, perwakilan dari Bawaslu Palopo, menjelaskan bahwa laporan sengketa yang diajukan kuasa hukum pasangan Trisal-Akhmad akan diverifikasi terlebih dahulu. “Sesuai regulasi, setelah KPU menetapkan hasil administrasi, pihak yang merasa dirugikan memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa. Seluruh dokumen yang diajukan akan diverifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi atau musyawarah tertutup,” jelasnya.

Widianto Hendra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan. “Tahap selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi selesai,” ujar Widianto.

Untuk diketahui, dari empat pasangan calon yang mendaftar, tiga pasangan lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Palopo, yaitu pasangan Putri Dakka – Haidir Basir, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, dan Farid Kasim Judas – Nurhaenih. Sementara itu, pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *