Palopo – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), kini resmi kembali mengikuti kontestasi Pilkada Palopo 2024. Sebelumnya, pasangan ini sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo, namun setelah melalui proses sengketa Pemilu, mereka kini dinyatakan memenuhi syarat pada Sabtu (21/9/2024).
Proses gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Trisal-Akhmad berakhir dengan hasil yang memuaskan setelah beberapa tahap mediasi yang berlangsung alot. Mediasi ini berlangsung selama dua hari, dari Jumat hingga Sabtu, di Kantor Bawaslu Kota Palopo, dan melibatkan anggota Bawaslu serta pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. Mediasi yang dimulai pada pukul 15.00 WITA hingga 19.20 WITA tersebut akhirnya menghasilkan keputusan bahwa pasangan ini kembali dinyatakan memenuhi syarat.
Juru bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Jidar, menyambut baik hasil mediasi ini. “Alhamdulillah, malam hari ini kita bersyukur karena calon kita, Pak Trisal-Akhmad, kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu Kota Palopo,” ujar Haidar.
Haidar juga menyatakan bahwa keputusan ini menjadi dorongan semangat baru bagi tim untuk kembali fokus menjalankan strategi politik demi memenangkan Trisal-Akhmad di Pilkada Palopo 2024. Ia juga berharap agar seluruh calon tetap menjaga fair play dalam tahapan Pilkada yang akan berlangsung.
Tak lupa, Haidar mengucapkan terima kasih kepada pihak Bawaslu dan KPU Kota Palopo yang telah membuka ruang mediasi dan memberikan kesempatan untuk memperjelas situasi. “Kami juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan yang terus hadir mendukung paslon Trisal-Akhmad selama proses mediasi berlangsung,” tutup Haidar.
Dengan hasil ini, pasangan Trisal-Akhmad dipastikan kembali maju dalam Pilkada Palopo 2024 dan siap berjuang merebut dukungan masyarakat Palopo.