PALOPO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana melaksanakan patroli pengawasan di wilayah Kecamatan Sendana, Kota Palopo, sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Patroli ini turut melibatkan jajaran Panwascam Sendana, termasuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Staf Pelaksana Teknis.
Menurut Arzad, Anggota Panwascam Sendana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, pihaknya mengutamakan pendekatan berbasis kearifan lokal dalam upaya pencegahan. Ia menjelaskan bahwa dengan berbaur langsung dengan masyarakat, Panwascam dapat memberikan edukasi yang lebih efektif mengenai berbagai aturan dan larangan dalam Pilkada.
“Berbaur dengan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran menjadi pilihan utama kami untuk memberikan edukasi tentang larangan-larangan dalam kontestasi demokrasi saat ini,” kata Arzad pada Rabu (9/10/2024).
Arzad juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan Pilkada, terutama terkait politik uang. Ia menyebutkan bahwa regulasi mengenai hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta penegasan pidananya diatur dalam Pasal 187A.
“Aturan mengenai politik uang sangat jelas diatur dalam undang-undang, dan pelanggaran terkait bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu, Arzad mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mendukung proses Pilkada agar dapat berlangsung dengan aman dan damai, tanpa provokasi yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terpancing provokasi yang dapat merusak marwah demokrasi,” imbuhnya.
Diketahui, Patroli pengawasan tersebut dilaksanakan selama proses tahapan kampanye dan masa tenang berlangsung demi menjaga kondusifitas wilayah kecamatan sendana jelang pemilihan kepala daerah serentak.