MK Putuskan PSU untuk Pilwalkot Palopo: Trisal Tahir Diskualifikasi

Daerah878 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilwalkot Palopo setelah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan penetapan KPU Palopo terkait pasangan calon walikota/wakil walikota.”(24/2/25).

Dalam putusannya, ketua pimpinan sidang Suhartoyo menyampaikan Pilwalkot Palopo akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang 90 hari setelah keputusan dibacakan.”Ujarnya.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon walikota Palopo, dari kontestasi Pilkada. Hal ini disebabkan oleh masalah keabsahan ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, nama Trisal Tahir tidak tercatat di PKBM Yusha tahun 2016, sehingga ijazah paket C yang dia gunakan dinilai cacat administrasi.

Partai pengusung Trisal-Ome, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengusung calon lain tanpa Trisal Tahir.

Keputusan ini menambah daftar panjang kontroversi dalam Pilkada Palopo, yang sebelumnya diwarnai dengan pemecatan tiga komisioner KPU Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.

Dengan putusan MK ini, PSU akan segera digelar dalam waktu 90 hari untuk memastikan pemilu yang lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar