Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran.
“Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).
Menkeu menyampaikan bahwa jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 mencapai 1.040.192 mahasiswa, dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 14,69 triliun.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga memastikan bahwa berbagai program beasiswa lainnya tetap berjalan sesuai kontrak, termasuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima, serta beasiswa di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Agama melalui program Beasiswa Indonesia Bangkit.
“Beasiswa lain yang sedang berjalan, yaitu 40.030 penerima beasiswa LPDP, beasiswa pendidikan Indonesia dari Kemendikti Saintek, serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang telah ditetapkan,” jelas Menkeu.
Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Menkeu menambahkan bahwa efisiensi anggaran kementerian dan lembaga akan dilakukan pada aktivitas tertentu, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan, dan kegiatan seremonial lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak boleh memengaruhi kebijakan perguruan tinggi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang baru akan diberlakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 pada bulan Juni atau Juli mendatang. Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai dengan amanatnya,” tegas Menkeu.
Komentar