Palopo – Mahkamah Partai NasDem resmi mengeluarkan putusan terkait sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Salam, anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem.
Dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026, Mahkamah Partai memutuskan untuk mengabulkan peninjauan kembali dan memulihkan hak-hak pemohon.
Pada amar putusan poin keempat disebutkan bahwa Mahkamah Partai mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Abdul Salam seperti semula.
Mahkamah juga menegaskan pemohon kembali pada posisi semula sebagai anggota Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Palopo untuk masa jabatan 2024–2029.
“Mahkamah Partai mengabulkan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon ke kondisi semula,” bunyi amar putusan tersebut.
Keputusan ini dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem. Salinan putusan turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Palopo
- DPRD Kota Palopo
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Salam mengaku bersyukur karena proses panjang yang dijalaninya akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses,” kata Abdul Salam.
Sebelumnya, Partai NasDem sempat mengeluarkan surat PAW terhadap Abdul Salam. Ia dianggap memberikan dukungan kepada calon lain dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
Namun melalui mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Partai, Abdul Salam berhasil memperoleh pemulihan hak dan kedudukan politiknya.














Komentar