PALOPO – Polres Palopo menghentikan proses hukum dugaan perzinahan oknum polisi di Kota Palopo dengan istri orang lain.
Penghentian proses hukum tersebut seiring dengan tidak ditemukannya bukti.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak menemukan bukti adanya perzinahan berdasarkan laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid saat konferensi pers, Kamis 22 Agustus 2024.
Perwira tiga balok di pundak ini juga mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap perempuan tersebut tidak ditemukan adanya tanda persetubuhan.
“Dari hasil visum, tidak ada tanda persetubuhan,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris mengatakan, karena terlapor merupakan anggota Polri, pihaknya tetap memberiksan sanksi kode etik.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Palopo berawal saat oknum polisi sedang berada di teras sebuah rumah.
Sementara, perempuan yang merupakan istri dari pelapor berada di dalam rumah.
Karena tidak terima atas perbuatan istrinya, sang suami melaporkannya ke Polres Palopo.