Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KONI Luwu,Rugikan Negara Ratusan Juta

Hukrim1968 Dilihat

 

BELOPA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah ARM, yang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu, SS sebagai Bendahara KONI, dan A juga sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

“Mereka terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” kata Ardi, Selasa (11/3/2025).

Ardi menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai angka ratusan juta rupiah.

“Nilai kerugian negara sebesar Rp 368.979.000. Tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ujar Ardi.

Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.

“Ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Ardi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(**)

Komentar