Kejari Luwu Peringati HAKORDIA Tahun 2025,:Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat

Daerah718 Dilihat

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di halaman kantor Kejari Luwu, Selasa (09/12/2025). Peringatan Hakordia tahun ini mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H.,M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan Riyan Arbi Putra Mukhlis, S.H. sebagai Komandan Upacara.

Upacara tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kejari Luwu, termasuk Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kasubagbin.

Dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kajari Luwu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menekankan bahwa tema Hakordia tahun ini mengandung makna filosofis bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Jaksa Agung juga menyoroti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024, yang mencatat total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti nikel yang cadangannya melimpah di Indonesia.

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang paradoks bangsa yang kaya raya namun rakyatnya masih banyak yang hidup miskin, Jaksa Agung menegaskan kewajiban Kejaksaan untuk konsisten dalam tiga hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung juga menyinggung tentang pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat. Ia juga mengingatkan implikasi KUHP baru terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut peningkatan kapasitas, profesionalitas, dan adaptabilitas Jaksa dalam menangani perkara korupsi.

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, Kejari Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama dalam memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat.

Komentar