Indonesia Hebat Bersama Umat dan Kontribusi Kementrian Agama

Opini259 Dilihat

OPINI – Kementerian Agama adalah salah satu Kementerian yang telah diusulkan oleh tokoh-tokoh bangsa sejak awal kemerdekaan. Kementerian Agama didirikan melalui Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 tepatnya dalam Kabinet Syahrir II. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Amal Bakti yang disingkat HAB setiap tahunnya. Tahun ini, Kementerian Agama memperingati HAB ke-78 dengan mengusung tema “ Indonesia Hebat bersama Umat”. Ahmad Zainul Hamdi (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis) selalu ketua panitia HAB-78 mengatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah bekal menuju Indonesia Hebat.

Sejak berdirinya hingga kini, Kementerian Agama telah menjadi lembaga pemerintah yang melayanani kebutuhan publik dengan motto ikhlas beramal. Saat ini Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon I yaitu : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aparatur Kementerian Agama tersebar dari pusat hingga ke daerah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. Layanan ini semakin diperkuat dengan transformasi digital dibawah komando Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Sebagai bangsa yang besar Indonesia membutuhkan stabilitas keamanan untuk melakukan Pembangunan yang berkelanjutan. Kerukunan umat beragama menjadi modal yang penting dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk berlangsungnya kegiatan ekonomi, Pendidikan dan juga kegiatan ibadah dengan baik.

Kegiatan ibadah umat beragama tidak akan berjalan maksimal bila tidak didukung dengan kerukunan umat beragama baik. Oleh karena itu setiap warga negara berkewajiban untuk bahu membahu mewujudkan kerukunan umat beragama. Secara khusus, aparatur Kementerian harus menjadi pelopor moderasi beragama di lingkungannya masing-masing.


Kementerian Agama baru saja mempublikasikan bahwa indeks kerukunan umat beragama terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Kalau pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022. Sementara pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02. Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi (74,47), kesetaraan (77,61), dan kerja sama (76,00). Capaian ini tentu saja tidak datang secara tiba-tiba.

Jajaran Kementerian Agama dibawah komando Gusmen yang bekerja dengan filosofi “kereta api” telah melakukan berbagai upaya agar kerukunan umat beragama terus terjaga dengan baik melalui penguatan moderasi beragama sebagai program mandatori dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Agama Yauqut Cholil Qaumas.


Menjaga kerukunan umat beragama tidaklah mudah di era digital seperti saat ini. Hal ini disikapi secara serius dan responsif oleh jajaran Kementerian Agama dengan berbagai program. Tahun 2022 lalu ditetapkan sebagai tahun toleransi. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan membentuk Rumah Moderasi Beragama Beragama sebagai lokomotif penguatan moderasi beragama berbasis pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian Masyarakat. Tidak hanya itu, Kemenag juga melakukan sindikasi media PTK guna memperkuat literasi keagamaan bagi generasi Z. Berbagai upaya ini dilakukan karena kerukunan umat beragama haruslah dirawat, dikawal dan dipertahankan bersama.

Lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menjadi pedoman bagi pemerintah dan umat beragama dalam konteks penguatan moderasi beragama secara lebih komprehensif. Dengan lahirnya Perpres tersebut, penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dengan Kemenag sebagai leading sector-nya.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama. Penguatan Moderasi Beragama membutuhkan peningkatan kualitas layanan kehidupan beragama, pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Indonesia memiliki modal budaya yang telah ada dan berkembang selama ini dalam merawat kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, modal ini perlu dijaga agar kerukunan yang telah diraih saat ini mampu menjadi benteng dari cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang tidak moderat. Aparatur Kementerian Agama perlu menjadi “uswatun hasanah” dalam praktik beragama yang moderat. Hal ini diperlukan karena tidak sedikit aparatur Kemenag yang juga merangkap sebagai pimpinan ormas/pimpinan lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh kuat dalam Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *