Hilangkan Kendaraan Dinas ASN di Palopo Disidang

Daerah343 Dilihat

PALOPO-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo, disidang oleh mejelis pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD). Senin (11/12/2023).

Kedua ASN tersebut disidang lantaran terbukti menghilangkan aset Daerah berupa kendaraan bermotor yang dikuasainya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MP PKD, Firmanza DP,  itu berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo.

Dalam risalah sidang nomor 001.RS/MP PKD/XII/2023 diterangkan kendaraan tersebut hilang karena peristiwa pencurian pada tahun 2019 lalu.

Kepala Sekretariat MP PKD,  Hadisyah yang juga selaku penuntut, memberikan tuntutan kepada sidang MP PKD, untuk mempertimbangkan dan memutuskan agar tertuntut dikenakan ganti rugi kerugian daerah.

Selai itu, Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN di Palopo agar berhati-hati dalam menggunakan Aset Daerah.

“Kepada pengguna aset daerah kota Palopo untuk berhati-hati dalam menggunakan aset, yang berada dalam penguasaanya, karena apabila ada yang lalai, menghilangkan, merusak maka akan dituntut serta mengganti kerugian atas kelalaian yang dilakukan, ” Katanya.

Komentar