Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada Kamis, 5 September 2024. Pengawasan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H., beserta staf.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan dokumen hasil verifikasi yang diserahkan sesuai dengan proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu. Asriani menyatakan bahwa kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan adalah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229.
“Asriani menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Luwu selalu melakukan pengawasan secara ketat. Kami juga telah memberikan imbauan kepada KPU agar tahapan ini dilaksanakan sesuai aturan, termasuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk memperbaiki dokumen selama masa perbaikan,” ungkapnya.
Masa perbaikan dokumen dijadwalkan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024. Pada saat penyerahan hasil verifikasi administrasi, hadir pula Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk menerima dokumen hasil verifikasi tersebut.
Komentar