PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita barang bukti berupa 215 gram shabu dan menangkap seorang residivis serta tiga narapidana yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.
Kasus ini diungkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dan Kanit Buser, AKP Noki Loviko, pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jl. Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan berlanjut hingga Kamis siang (3/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba oleh seseorang dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis shabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motor. BN beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, BN mengaku hanya bertugas mengambil paket shabu atas perintah AL alias Adul, narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. AL sendiri mengaku hanya menindaklanjuti instruksi dari napi lain bernama RD, yang memanfaatkan BN sebagai kurir lantaran memiliki utang narkoba kepada napi lainnya, HA, yang ternyata adalah pemilik asli barang haram tersebut.
RD diketahui memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian telah berhasil dijual, namun karena gagal melunasi pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian sisa barang, yang akhirnya berhasil digagalkan oleh tim Ditresnarkoba.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini tak lepas dari sinergi antara Polda Riau dan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru, Febri Sadam, disebut berperan aktif memberikan dukungan penuh terhadap jalannya penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengapresiasi kerja sama yang solid antara Ditresnarkoba dan pihak Lapas dalam membongkar jaringan narkoba dari hulu ke hilir.
“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Sinergitas Polda Riau dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam pemberantasan narkoba telah membuahkan hasil nyata. Tidak ada tempat bagi para gembong narkoba. Siapa pun mereka, akan kami kejar,” tegas Kombes Putu.
Empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni BN (residivis), AL, RD, dan HA (tiga narapidana) saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa 215 gram shabu, beberapa unit handphone berbagai merek, dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa narkoba.
Polda Riau masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Komentar