17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Nasional98 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, MA, selaku Ketua Panitia Seleksi menyampaikan bahwa dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus. Rinciannya terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan (nakes).

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melengkapi dan mengunggah dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Ia mengimbau peserta untuk waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan kelulusan.

“Kelulusan peserta merupakan hasil kerja dan prestasi masing-masing. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, itu merupakan tindakan penipuan. Segala bentuk kelalaian menjadi tanggung jawab peserta,” tegasnya.

Dokumen Wajib Diunggah oleh Peserta Lulus PPPK Kemenag 2024:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan dari kementerian terkait (untuk lulusan luar negeri)
  3. Transkrip nilai asli atau surat konversi IPK (untuk lulusan luar negeri)
  4. Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai
  5. Surat pernyataan 5 poin bermeterai dan ditandatangani
  6. SKCK dari Polri yang masih berlaku
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah
  8. Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang dan diterbitkan paling lambat Juli 2025

Konsekuensi Bila Tidak Mengunggah Berkas

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang tidak menyampaikan DRH atau tidak mengunggah dokumen kelengkapan hingga batas waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Jika peserta lulus memilih mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai, agar posisi tersebut bisa diisi oleh peserta cadangan dari peringkat berikutnya.

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK namun memilih mundur akan dikenai sanksi tidak bisa melamar PPPK/ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

“Semua peserta wajib siap menerima konsekuensi hukum. Jika terbukti memberikan data palsu saat proses pendaftaran hingga pengangkatan, kelulusannya akan dibatalkan dan status PPPK dapat diberhentikan,” tegas Wawan.

Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama menegaskan bahwa keputusan yang telah diumumkan bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Peserta diminta membaca dan memahami seluruh isi pengumuman dengan cermat untuk menghindari kesalahan administratif.

Komentar

Baca Juga