Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam dua program unggulan, yaitu Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan dan berdampak nyata.
PKS ini ditandatangani oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, bersama Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA yang berlangsung di Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 33 pendamping program dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Arsad Hidayat menegaskan pentingnya transformasi fungsi masjid agar tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, sosial, dan ekonomi umat.
“Masjid yang berdaya adalah masjid yang memiliki kapasitas untuk bertindak, sedangkan masjid yang berdampak adalah yang mampu membawa perubahan nyata di tengah masyarakat,” jelas Arsad.
Ia mencontohkan bagaimana fungsi masjid sudah multifungsi sejak masa Rasulullah SAW, hingga lahirnya Universitas Al-Azhar di Kairo yang berawal dari masjid sebagai tempat pembelajaran.
Lebih lanjut, Arsad mendorong kejelasan status hukum tanah masjid, khususnya dalam hal wakaf, agar program-program pemberdayaan seperti MADADA dan BMM dapat berjalan optimal.
“Kemenag melalui KUA siap membantu dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Status hukum yang jelas adalah prasyarat utama dalam membangun sistem ekonomi berbasis masjid,” tegasnya.
Deputi II BAZNAS, M. Imdadun Rahmat, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memperluas pemanfaatan masjid untuk pembangunan umat.
“Masjid harus difungsikan sebagai sentrum pembangunan masyarakat. Dengan pengelolaan profesional, masjid dapat menjadi lokomotif penguatan ekonomi umat,” ujarnya.
BAZNAS, menurutnya, telah menyiapkan alokasi anggaran untuk memperluas implementasi program MADADA dan BMM secara nasional.
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menyatakan bahwa program MADADA sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam hal percepatan pengentasan kemiskinan, serta mendukung Asta Protas Menteri Agama tentang pentingnya “beragama yang berdampak”.
“Peran masjid dalam pemberdayaan umat belum maksimal. MADADA akan menjadi tonggak lahirnya masjid-masjid percontohan yang bukan hanya simbol religius, tetapi juga pusat perubahan sosial dan ekonomi,” tegas Akmal.
Ia juga mengungkapkan bahwa konsep MADADA telah melalui tiga kali forum pematangan, dan saat ini telah memasuki tahap implementasi.
Kolaborasi antara Kemenag dan BAZNAS dalam program MADADA dan BMM merupakan terobosan penting dalam membangun ekosistem masjid yang progresif, inklusif, dan berdampak. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak masjid-masjid percontohan yang berperan aktif dalam penguatan ekonomi umat di seluruh Indonesia.
Komentar