Menteri Agama Usulkan Revisi UU Perkawinan, Fokus pada Pelestarian dan Ketahanan Rumah Tangga

Nasional2072 Dilihat

Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka perceraian di Indonesia yang dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan masa depan bangsa, (23/4/25).

“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi jangka panjang bangsa,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan pernikahan secara hukum, tetapi juga dalam menjaga keutuhannya. Bahkan, ia membuka kemungkinan untuk mengusulkan Undang-Undang Ketahanan Rumah Tangga yang lebih spesifik.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak-anak. Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi sudah menjadi isu sosial,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Nasaruddin menekankan pentingnya pendekatan mediasi dalam menyelesaikan dan mencegah konflik rumah tangga. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi kepada Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) agar lebih aktif menjaga keutuhan keluarga.

11 Strategi Mediasi Usulan Nasaruddin untuk BP4:
1. Mediasi bagi pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Mendorong pasangan muda untuk segera menikah.
3. Menjadi perantara jodoh (makcomblang).
4. Mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak telantar.
5. Menjadi mediator konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama untuk menahan laju perceraian.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk mengajukan isbat nikah.
8. Menengahi hambatan pernikahan di KUA.
9. Menangani individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal untuk masyarakat kurang mampu.
11. Berkoordinasi dengan lembaga gizi dan pendidikan demi kesejahteraan anak.

Dengan pendekatan yang lebih aktif dan menyeluruh, Nasaruddin berharap negara dapat membangun fondasi keluarga yang lebih kokoh demi mencegah krisis sosial yang ditimbulkan oleh perceraian.

Komentar