Produk Halal Terpapar Babi, LPPOM MUI Angkat Bicara

Nasional2407 Dilihat

Jakarta — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai sejumlah produk bersertifikat halal yang mengandung DNA babi, (6/5/25).

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa produk-produk tersebut sebelumnya telah melalui proses audit halal dan memenuhi syarat saat diuji pertama kali.

“Setelah proses audit halal berlangsung, ada berbagai peluang yang membuat produk tersebut akhirnya diduga punya kandungan babi,” ujar Muti

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kelalaian dari pihak produsen dalam menjaga sistem jaminan halal (SJH) setelah memperoleh sertifikasi.

“Seharusnya produsen menerapkan sistem penjaminan halal secara berkelanjutan. Namun tidak semua konsisten. Ada juga yang hanya sekadar mengejar sertifikat demi legalitas,” tambahnya.

Muti juga mengungkap kemungkinan kontaminasi silang selama proses distribusi sebagai faktor lain. Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan adanya persaingan usaha yang tidak sehat di balik kejadian ini.

“Itu sangat mungkin. Peluangnya banyak sekali,” ujarnya.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI telah menyerahkan seluruh hasil uji laboratorium kepada BPJPH. Ia menegaskan bahwa pada awalnya semua produk yang kini terindikasi mengandung unsur babi dinyatakan halal saat pengujian pertama.

Produk-produk yang diduga mengandung babi antara lain:

1. Tiga varian marshmallow merek ChompChomp yang diimpor dari Cina oleh PT Catur Global Sukses.

2. Dua produk marshmallow merek Corniche yang diimpor dari Cina oleh PT Dinamik Multi Sukses.

3. Jajanan berbentuk gelatin merek Hakiki produksi PT Hakiki Donarta.
4. Marshmallow merek Larbee yang diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.

Sebelumnya, pada 21 April 2025, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk marshmallow yang positif mengandung DNA babi. Dari jumlah tersebut, tujuh produk tercatat memiliki label halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.

LPPOM MUI mengimbau seluruh produsen untuk menjaga konsistensi penerapan SJH dan berkomitmen terhadap kehalalan produk sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen Muslim.

Komentar