Luwu Utara – Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membuka rekrutmen baru bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan dalam rapat bersama tenaga non-ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Jumat (7/2) di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah strategis untuk efisiensi anggaran serta penataan tenaga honorer agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami harus menjalankan strategi yang tepat tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat. Saat ini, jumlah tenaga honorer cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kami memastikan hanya mereka yang benar-benar bertanggung jawab yang tetap masuk dalam database, serta menghindari adanya Surat Keputusan (SK) ganda,” ujar Jumail.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang guna memastikan siapa saja yang masih terdaftar dalam database. Sesuai kebijakan pemerintah pusat, status tenaga honorer akan dihapus dan pengangkatan tenaga baru hanya akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka yang telah masuk dalam database akan secara bertahap dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk hal tersebut. Sementara itu, tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database akan ditata ulang sesuai regulasi,” tambahnya.
Jumail menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang matang serta tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 4.500 tenaga non-ASN yang masuk dalam database.
Sejak dilakukan penataan, sebanyak 2.009 tenaga honorer telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, sedangkan 2.500 tenaga lainnya masih dalam proses penyesuaian sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami sedang menata tenaga honorer yang tersisa agar dapat dialihkan ke skema PPPK paruh waktu dengan sistem penggajian yang dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” jelas Arief.
Komentar