Sengketa PHPU Pilkada Palopo 2024, Praktisi Hukum Nilai Ijazah Trisal Tahir Asli

Daerah1183 Dilihat

PALOPO – Lanjutan sengketa PHPU Pilkada Palopo yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan di gelar pada tanggal 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

di ketahui dari sidang sebelumnya kuasa hukum Fkj-Nur dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menganulir putusan KPU Palopo yang telah menetapkan pasangan Trisal – Akhmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo hasil pilkada serentak 2024 karena dugaan terjadinya pelanggaran administrasi padahal jadwal dan tahapan proses adminstrasi pendaftaran sudah selesai dan tidak ada gugatan dari pihak pemohon dan peserta pilkada lainnya. Pada sidang yang lainpun Bawaslu Kota Palopo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran saat pencoblosan bahkan sampai rekapitulasi perhitungan suara akhir di KPU Palopo.

Syahrul SH, Salah satu praktisi hukum di Kota Palopo optimis permohonan pihak pemohon akan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim MK, ia menilai bahwa pokok perkara dalam permohonan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan MK karena seluruh proses tahapan adminstrasi telah selesai tanpa adanya keberatan dari pihak pemohon sebelumnya.

Menurutnya, terkait administrasi dalam hal ini Ijazah yang di pakai oleh Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU kota Palopo itu ijazah asli.

“kalau ada pihak yang menuduh dengan mengatakan bahwa ijazah itu palsu mestinya di uji kebenarannya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) bukan melalui MK ujarnya.

Lebih lanjut Ia menguraikan bahwa jelas dalam sidang MK terkait persoalan ijazah sudah klop, Fisiknya ada serta nama pemilik ijazah tertera atas nama Trisal Tahir, lanjutnya.

Sebagai perumpamaan, terkecuali jika ijazah saudara atau ijazah saya yang di pakai oleh Trisal Tahir itu baru palsu, selagi masih atas nama Trisal Tahir itu tetap di anggap asli sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang didalam putusannya mengatakan ijazah itu palsu barulah betul palsu. Urainya dengan nada serius.

Ia menambahkan bahwa di dalam perjalanannya tidak terdapat tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum (mens rea) yang di langgar oleh Trisal Tahir., beliau pernah bersekolah di PKBM Yusha kemudian mengikuti jenjang seperti mendaftar sebagai siswa, mengikuti pendidikan berjalan, ikut ujian, dan di nyatakan lulus, ada nilainya dan menerima ijazah, kalau pun di anggap terjadi permasalahan terkait ijazah tersebut apakah kemudian pak Trisal sebagai anak didik yang harus menanggung, ucapnya dengan nada tanya.

Seharusnya dalam persoalan ini sekolah bersama suku dinas bertanggung jawab untuk memperbaiki ijazah tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, kuncinya.

Komentar