Pembahasan RDTR Kecamatan Wara Timur dan Wara Selatan di Kementerian ATR/BPN

Nasional2137 Dilihat

Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, telah dilakukan pembahasan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan. Pembahasan ini berlangsung bersama tiga RDTR daerah lainnya, yakni RDTR Kabupaten Tabalong, RDTR Kabupaten Tana Tidung, dan RDTR Perkotaan Sengkang Kabupaten Wajo.

Dalam forum tersebut, Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., memaparkan bahwa RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan sangat diperlukan untuk mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo Tahun 2022 – 2041 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Mengingat substansi pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam RTRW masih bersifat umum, maka diperlukan RDTR yang lebih rinci dan detail sebagai perangkat aturan tata ruang.

Salah satu alasan utama penyusunan RDTR ini adalah hasil penilaian dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan adanya potensi investasi berusaha di Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan sebesar kurang lebih Rp1,9 triliun. Potensi ini perlu dieksplorasi dan dimanfaatkan secara optimal melalui penyusunan RDTR yang akan menjadi data dasar dalam sistem pelayanan perizinan berbasis elektronik, atau yang dikenal sebagai Sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, penerbitan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dapat dilakukan dalam waktu satu hari, sehingga memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha dan masyarakat secara umum.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Palopo menjelaskan bahwa Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan memiliki potensi wilayah yang besar, baik dari segi sumber daya alam maupun infrastruktur yang telah ada. Beberapa potensi yang mendukung pengembangan kawasan ini antara lain keberadaan Pelabuhan Tanjung Ringgit sebagai pelabuhan pengumpul, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pontap dalam sistem hirarki perikanan nasional, Jalan Arteri Primer, serta rencana pengembangan Terminal Tipe A oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, kawasan pesisir di kedua kecamatan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi sektor properti, jasa, dan perdagangan.

Di akhir paparannya, Pj. Wali Kota Palopo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palopo untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan menjadi Peraturan Wali Kota setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Beliau berharap bahwa RDTR ini akan menjadi dasar pembangunan dan pengembangan kawasan yang lebih akomodatif serta prospektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha dalam berinvestasi di wilayah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo.

Komentar