Toraja – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar Rapat Pimpinan pada Jumat, 7 Februari 2025, di ruang pertemuan lantai 1 gedung Rektorat. Rapat ini dipimpin oleh Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus M.Th., dan dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro AUAK, Kepala Unit terkait, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, pemerintah mengalokasikan efisiensi anggaran sebesar 306,69 triliun rupiah, yang terdiri atas 256,1 triliun rupiah untuk kementerian/lembaga dan 50,59 triliun rupiah untuk transfer ke daerah.
Sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), IAKN Toraja turut merespon kebijakan tersebut dengan merumuskan sejumlah langkah strategis guna menyesuaikan anggaran sesuai dengan arahan pemerintah. Salah satu langkah yang dibahas dalam rapat adalah penyesuaian program kerja dan optimalisasi alokasi dana untuk mendukung kegiatan akademik dan operasional kampus.
Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus M.Th., menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat kualitas layanan pendidikan dan administrasi di institut.
“Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan tidak mengurangi semangat kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di institut,” ujarnya.
Dalam rapat, peserta memberikan masukan terkait bidang masing-masing untuk memastikan bahwa perubahan anggaran tetap sejalan dengan visi dan misi IAKN Toraja. Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja ke depan, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan.
Dengan langkah strategis ini, IAKN Toraja berkomitmen untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan oleh pemerintah, sekaligus memastikan kelancaran operasional dan pengembangan institusi pendidikan tinggi.
Komentar