JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. (6/12/24).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker tersebut, seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan menetapkan UMP menggunakan formula:
UMP_{2025} = UMP_{2024} + (UMP_{2024} \times 6,5\%)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan kenaikan UMP ini pada 29 November 2024 usai rapat terbatas bersama Menteri, Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kenaikan UMP ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” ujar Presiden dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, penetapan UMP tahun 2025 ini melanjutkan kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Permenaker Nomor 51 Tahun 2023. Tahun lalu, formula penyesuaian UMP menggunakan pendekatan serupa dengan mempertimbangkan nilai penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha di berbagai sektor. Pemerintah juga mendorong dialog tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik.